Selasa, 29 Desember 2020

Review Jurnal

Nama              : Sri Lovely Harita

NIM                : 181201036

Kelas               : MNH 5

Mata Kuliah : Penilaian Hutan

Dosen              : Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si                          


REVIEW JURNAL


Judul         

PENILAIAN EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI DI KAWASAN CAGAR ALAM PADANG LUWAY KABUPATEN KUTAI BARAT

Jurnal

AGRIFOR

Volume & Halaman

Vol. XV/No. 1

Tahun

Maret/2016

Penulis

Oleh : Hasrul Nordiansyah, Ismail, dan Ismail Bakrie

Reviewer

Sri Lovely Harita

Nim 181201036

Tanggal

28 Desember 2020




















Latar Belakang

Kawasan suaka alam merupakan salah satu bentuk protected area yang ditetapkan untuk tujuan perlindungan ekosistem dan pengembangan wisata. Karena kawasan suaka alam merupakan salah satu bentuk protected area, maka selain perlindungan ekosistem dan pemanfaatannya, satu hal yang harus dipegang dan senantiasa diingat sebagai misi pokok oleh pengelola kawasan konservasi adalah pengelolaan biodyversity (keanekaragaman hayati) dan ekosistemnya. Berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Cagar Alam (CA) adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Kondisi dan realitas kawasan Cagar Alam menuntut upaya pengelolaan yang lebih terarah dan berkesinambungan serta lebih mendayagunakan potensi sumberdaya alam yang ada untuk kepentingan kelestarian kawasan tersebut sehingga untuk mengetahui efektivitas pengelolaan Cagar Alam Padang Luway perlu dilakukan penilaian dengan menggunakan metode RAPPAM. RAPPAM adalah kependekan dari Rapid Assesment and Prioritization of Protected Area Management yang merupakan suatu pendekatan untuk mengukur efektivitas pengelolaan kawasan lindung.

Tujuan Penelitian

untuk mengkaji efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi Cagar Alam Padang Luway berdasarkan nilai penting pada setiap siklus pengelolaan yaitu perencanaan, masukan, proses, dan keluaran. Mengetahui nilai komponen yang kurang pada setiap siklus pengelolaan yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan kawasan Cagar Alam Padang Luway.

Subjek Penelitian

Kawasan Konservasi Cagar Alam Padang Luway

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan kajian deskriptif – korelasional untuk menggambarkan secara sistematis mengenai fakta-fakta serta hubungan antara fenomena yang diteliti. Fakta-fakta yang terjadi dilapangan diklasifikasikan dan dicatat sebagai variabel-variabel yang memiliki nilai berupa skala kuantitatif. Metode penelitian menggunakan informasi dari kawasan Cagar Alam Padang Luway. Pemilihan kawasan konservasi Cagar Alam Padang Luway dikarenakan adanya fungsi pemanfaatan secara berkelanjutan. Fungsi-fungsi lain yang diemban menurut UU No 5 Tahun 1990 adalah perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman hayati. Pengumpulan fakta dilakukan dengan menggunakan kuesioner dengan variabel yang telah ditentukan sebelumnya menggunakan kuesioner (RAPPAM) yang dikembangkan oleh World Wildlife Fund for Nature (WWF).

Hasil Penelitian

Penilaian perencanaan kawasan konservasi untuk penetapan tujuan sangat baik karena nilai komponen pada tujuan pengelolaan kawasan konservasi untuk kepentingan perlindungan dan keanekaragaman hayati, spesifikasi keanekaragaman hayati berkaitan dengan tujuan pengelolaan dan dinyatakan secara jelas di rencana pengelolaan, kebijakan dan perencanaan harus konsisten serta pegawai dan pengelola harus memahami dan mengerti mengenai tujuan pengelolaan kawasan. Komponen masukan dalam pengelolaan kawasan konservasi sebagian besar memperoleh penilaian kurang baik dengan memperoleh rata-rata nilai 1 sehingga dalam mendukung pencapaian tujuan-tujuan pengelolaan kawasan konservasi perlu dilakukan pembenahan pada setiap komponen yang kurang baik. Komponen proses dalam pengelolaan kawasan konservasi sudah sangat baik dalam menunjang tercapainya tujuan-tujuan pengelolaan kawasan konservasi ini dilihat dari nilai yang didapat dalam kelompok komponen penilaian kawasan konservasi dimana rata-rata penilaian memperoleh nilai 5, namun masih ada kekurangan pada kelompok perencanan pengelolaan yaitu pada komponen analisis ancaman dimana hanya memperoleh nilai 1, kurang baiknya analisis dan strategi untuk mengatasi ancaman dan tekanan terhadap kawasan konservasi dikarenakan terbatasnya sumber daya manusia yang berada dilapangan. Penilaian terhadap keluaran yang diperoleh dari pengelolaan kawasan konservasi Cagar Alam Padang Luway menunjukkan bahwa hampir semua komponen keluaran memperoleh nilai 5 atau sangat baik. Hasil yang kurang baik terdapat pada upaya restorasi kawasan yang hanya memperoleh nilai 1 sehingga perlu lebih ditingkatkan dengan melakukan penanaman jenis tanaman yang endemik pada areal kawasan Cagar Alam dan pelatihan staf untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan kawasan konservasi dan pengetahuan tentang kawasan konservasi itu sendiri.

Kekuatan

Untuk kepentingan perlindungan dan keanekaragaman hayati, spesifikasi keanekaragaman hayati berkaitan dengan tujuan pengelolaan dan dinyatakan secara jelas di rencana pengelolaan, kebijakan dan perencanaan harus konsisten serta pegawai dan pengelola harus memahami dan mengerti mengenai tujuan pengelolaan kawasan konservasi memperoleh nilai baik.

Kelemahan

Aspek perencanaan terutama landasan kepastian hukum dimana komponen sumber daya manusia dan keuangan dalam melakukan penyelenggaraan aktifitas penegakan hukum masih kurang baik dan terdapat pula komponen yang dinilai kurang baik pada landasan desain tapak yaitu pada komponen layout dan keterkaitan kawasan lain. Kurangnya sebagian besar penilaian terhadap aspek masukan menjadikan aspek ini sangat lemah dalam mendukung pencapaian tujuan-tujuan pengelolaan kawasan konservasi. Kurangnya penilaian pada aspek proses pengelolaan terdapat pada perencanaan pengelolaan terutama terhadap komponen analisis ancaman dimana terbatasnya sumber daya manusia yang berada dilapangan sehingga dalam analisis dan strategi untuk mengatasi ancaman dan tekanan terhadap kawasan konservasi masih kurang baik. Dan kurangnya penilaian pada aspek keluaran hanya terdapat pada komponen upaya restorasi kawasan dan pelatihan staf untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan kawasan konservasi dan pengetahuan tentang kawasan konservasi itu sendiri.

Kesimpulan

Efektifitas Pengelolaan Cagar Alam Padang Luway belum efektif dimana dari keseluruhan aspek siklus pengelolaan pada perencanaan, masukan, proses dan keluaran yang dinilai masih terdapat kekurangan dalam melakukan pengelolaan. Dilihat dari keseluruhan penilaian aspek perencanaan, masukan, proses dan keluaran yang dinilai masih terdapat kekurangan pada setiap kelompok dan komponennya dan hanya memperoleh total jumlah nilai 204, dimana untuk penilaian efektifnya suatu kawasan harus mendapatkan total jumlah nilai 300 dari setiap komponen yang dinilai sehingga perlu ditingkatkan pengelolaan dari semua aspek agar pengelolaan Konservasi Cagar Alam Padang Luway dapat berjalan efektif.

Kelebihan dan kekurangan

Kelebihan dari penelitian ini adalah penjelasan yang dipaparkan dan bahasa yang digunakan sangatlah jelas dan mudah dimengerti.

 

Kelemahan dari penelitian ini adalah perlu adanya analisis lanjutan tentang pengelolaan Konservasi Cagar Alam Padang Luway.


Jumat, 27 Desember 2019

PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA BANDING KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2018


Paper Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan                      Medan,    Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DESA BANDING KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 7 TAHUN 2018
                                              Dosen Penanggungjawab                      
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
Sri Lovely Harita
181201036
HUT 3C



















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR
Paper yang berjudul “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Banding Kecamatan Bringin Kecamatan Semarang Nomor 7 Tahun 2018 ” ini dibuat untuk memenuhi syarat Tugas Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
         Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing  Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam Mata Kuliah Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan ini, juga, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian paper ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.

      
                                               
       Medan,    Desember  2019


                                                                             Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
            Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat posisi Desa dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terbitnya UU ini, pemerintah Desa dalam hal mengatur desa tidak akan terlepas dari tujuan pengaturan desa dan menjadikannya dasar dalam melaksanakan pembangunan desa.
                Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun makhluk hidup yang lainnya.

1.2 Rumusan Masalah
       Rumusan masalahnya dibuatnya paper ini adalah :
1.      Apa manfaat Peraturan Desa?
2.      Bagaimana proses penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif?
3.      Apa saja Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa?
4.      Bagaimanakah Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa?
5.      Apakah sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar Peraturan Desa?

1.3 Tujuan
       1. Untuk mengetahui manfaat Peraturan Desa.
       2. Untuk mengetahui proses penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif.
       3. Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa.
       4. Untuk mengetahui Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa.
5. Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar Peraturan Desa.



BAB II
ISI
2.1 Manfaat Peraturan Desa
            Adapun manfaat dari peraturan desa yang dirasakan masyarakat adalah :
  1. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
  2. Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
  3. Memudahkan pencapaian tujuan
  4. Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
  5. Sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman
  6. Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan

2.2 Proses Penyusunan Peraturan Desa yang Aspiratif
            Adapun proses penyusunan peraturan desa adalah sebagai berikut :
  1. Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau BPD
  2. Susun kerangka umum Peraturan Desa
  3. Diskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
  4. Buatlah Rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
  5. Pembahasan Bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
  6. Lakukan Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
  7. Revisi dan Finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Desa dan BPD.

2.3 Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa
            Hak, kewajuban, dan larangan di Desa Banding Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 adalah:
  1. a.       Hak

Hak yang termuat dalam pasal 14, yaitu :
(l). Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2). Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, informasi, partisipasi dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3). Setiap orang berhak mengajukan usul dan /atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat membahayakan lingkungan hidup di desa.
(4). Setiap orang berhak untuk berperan dalam pelestarian lingkungan hidup di desa.
(5). Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan terjadinya pencamaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
  1. b.      Kewajiban

Kewajiban yang termuat dalam pasal 15, yaitu :
(l) Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a) Memberikan informasi yang terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu; dan
b) Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
  1. c.       Larangan

Larangan yang termuat dalam pasal 20, Setiap orang atau badan dilarang untuk :
(l) Dilarang membuang sampah sembarangan;
(2) Dilarang membuang Sampah Padat. Plastik atau sejenisnya ke sungai;
(3) Dilarang membuang limbah industri, limbah ternak dan limbah manusia ke sungai;
(4) Dilarang menangkap dan atau menembak burung dan satwa liar yang di lindungi oleh negara;
(5) Dilarang menjaring burung dan satwa liar yang di lindungi oleh Negara atau tidak;
(6) Dilarang membakar lahan tanpa pengawasan
(7) Dilarang menangkap ikan dengan cara strum dan racun

2.4 Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa
Peran masyarakat dalam peraturan desa termuat dalam pasal 16, yaitu :
(l) Masyarakat desa memiliki hak dan kesempataan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat desa dapat berupa :
a) Pengawasan sosial;
b) Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c) penyampaian informasi dan/atau laporan .
(3) Peran masyarakat desa dilakukan:
a) untuk meningkatkan kepedulian dalam pelestarian lingkungan hidup;
b) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan ;
c) menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat desa;
d) menumbuhkembangkan ketanggapsegeraaan masyarakat desa
untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e) mengembangkan dan menjaga budaya / kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup di desa.

2.5 Sanksi yang Diberikan bagi setiap Orang yang Melanggar Peraturan Desa
       Sanksi yang diterima masayarakat dalam perauran desa termuat dalam pasal 21, yaitu :
(I) Pelanggaran terhadap ketentuan dalarn Pasal 20, dikenakan sanksi administratif dan sanksi adat.
(2) Sanksi administratif berupa :
a) Peringatan lisan
b) peringatan tertulis;
c) Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku



BAB III
PENUTUP

3.1 kesimpulan
1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu.
2. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Manfaat peraturan desa adalah, sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
4. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 

                       

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Banding Kecamatan Bringin Kecamatan Semarang Nomor 7 Tahun 2018