Jumat, 27 Desember 2019

PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DESA BANDING KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2018


Paper Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan                      Medan,    Desember 2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DESA BANDING KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 7 TAHUN 2018
                                              Dosen Penanggungjawab                      
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
Sri Lovely Harita
181201036
HUT 3C



















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

KATA PENGANTAR
Paper yang berjudul “Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Banding Kecamatan Bringin Kecamatan Semarang Nomor 7 Tahun 2018 ” ini dibuat untuk memenuhi syarat Tugas Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
         Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing  Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen pembimbing dalam Mata Kuliah Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan ini, juga, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta membantu dalam penyelesaian paper ini dengan memberikan ide dan dorongan semangat.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis.

      
                                               
       Medan,    Desember  2019


                                                                             Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
            Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
            Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat posisi Desa dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terbitnya UU ini, pemerintah Desa dalam hal mengatur desa tidak akan terlepas dari tujuan pengaturan desa dan menjadikannya dasar dalam melaksanakan pembangunan desa.
                Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997 Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk manusia dengan segala perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun makhluk hidup yang lainnya.

1.2 Rumusan Masalah
       Rumusan masalahnya dibuatnya paper ini adalah :
1.      Apa manfaat Peraturan Desa?
2.      Bagaimana proses penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif?
3.      Apa saja Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa?
4.      Bagaimanakah Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa?
5.      Apakah sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar Peraturan Desa?

1.3 Tujuan
       1. Untuk mengetahui manfaat Peraturan Desa.
       2. Untuk mengetahui proses penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif.
       3. Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa.
       4. Untuk mengetahui Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa.
5. Untuk mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar Peraturan Desa.



BAB II
ISI
2.1 Manfaat Peraturan Desa
            Adapun manfaat dari peraturan desa yang dirasakan masyarakat adalah :
  1. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
  2. Terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
  3. Memudahkan pencapaian tujuan
  4. Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan
  5. Sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman
  6. Mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan

2.2 Proses Penyusunan Peraturan Desa yang Aspiratif
            Adapun proses penyusunan peraturan desa adalah sebagai berikut :
  1. Identifikasi topik Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa atau BPD
  2. Susun kerangka umum Peraturan Desa
  3. Diskusikan kerangka Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
  4. Buatlah Rancangan Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak terkait.
  5. Pembahasan Bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.
  6. Lakukan Publik Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
  7. Revisi dan Finalisasi Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah Desa dan BPD.

2.3 Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa
            Hak, kewajuban, dan larangan di Desa Banding Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 adalah:
  1. a.       Hak

Hak yang termuat dalam pasal 14, yaitu :
(l). Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
(2). Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, informasi, partisipasi dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3). Setiap orang berhak mengajukan usul dan /atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat membahayakan lingkungan hidup di desa.
(4). Setiap orang berhak untuk berperan dalam pelestarian lingkungan hidup di desa.
(5). Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan terjadinya pencamaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
  1. b.      Kewajiban

Kewajiban yang termuat dalam pasal 15, yaitu :
(l) Setiap Orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a) Memberikan informasi yang terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu; dan
b) Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
  1. c.       Larangan

Larangan yang termuat dalam pasal 20, Setiap orang atau badan dilarang untuk :
(l) Dilarang membuang sampah sembarangan;
(2) Dilarang membuang Sampah Padat. Plastik atau sejenisnya ke sungai;
(3) Dilarang membuang limbah industri, limbah ternak dan limbah manusia ke sungai;
(4) Dilarang menangkap dan atau menembak burung dan satwa liar yang di lindungi oleh negara;
(5) Dilarang menjaring burung dan satwa liar yang di lindungi oleh Negara atau tidak;
(6) Dilarang membakar lahan tanpa pengawasan
(7) Dilarang menangkap ikan dengan cara strum dan racun

2.4 Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa
Peran masyarakat dalam peraturan desa termuat dalam pasal 16, yaitu :
(l) Masyarakat desa memiliki hak dan kesempataan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pelestarian lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat desa dapat berupa :
a) Pengawasan sosial;
b) Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c) penyampaian informasi dan/atau laporan .
(3) Peran masyarakat desa dilakukan:
a) untuk meningkatkan kepedulian dalam pelestarian lingkungan hidup;
b) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan ;
c) menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat desa;
d) menumbuhkembangkan ketanggapsegeraaan masyarakat desa
untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e) mengembangkan dan menjaga budaya / kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup di desa.

2.5 Sanksi yang Diberikan bagi setiap Orang yang Melanggar Peraturan Desa
       Sanksi yang diterima masayarakat dalam perauran desa termuat dalam pasal 21, yaitu :
(I) Pelanggaran terhadap ketentuan dalarn Pasal 20, dikenakan sanksi administratif dan sanksi adat.
(2) Sanksi administratif berupa :
a) Peringatan lisan
b) peringatan tertulis;
c) Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku



BAB III
PENUTUP

3.1 kesimpulan
1. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu.
2. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Manfaat peraturan desa adalah, sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa, memudahkan pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan, sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau kesalahan.
4. Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 

                       

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Banding Kecamatan Bringin Kecamatan Semarang Nomor 7 Tahun 2018

21 komentar:

  1. Terima kasih atas info nya. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Wow keren, bagus, dan bermanfaat.
    Bisakah saya mendapatkan pulsa karena sudah comment?

    BalasHapus
  3. Sangat membantu dalam meningkatkan pengetahuan tentang UU kehutanan,
    Good luck 👍

    BalasHapus
  4. Informasinya bagus dan sangat bermanfaat

    BalasHapus
  5. Bagus 💯. Sangat bermanfaat informasinya,

    BalasHapus
  6. Wah...sangat bermanfaat tulisannya.ttp smngat lbh giat lg ya kwan q💪💪

    BalasHapus
  7. Informasinya bagus dan sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus