Paper Kebijakan
Dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Desember
2019
PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DESA BANDING KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN SEMARANG
NOMOR 7 TAHUN 2018
Dosen
Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
Sri
Lovely Harita
181201036
HUT 3C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Paper yang
berjudul “Peraturan Desa Tentang
Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Banding Kecamatan Bringin Kecamatan Semarang
Nomor 7 Tahun 2018 ” ini dibuat untuk memenuhi syarat
Tugas Kebijakan
Dan Perundang-undangan Kehutanan bagi mahasiswa Program
Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku
dosen pembimbing dalam Mata Kuliah Kebijakan Dan Perundang-undangan Kehutanan
ini, juga, serta teman-teman di lingkungan kampus yang telah ikut serta
membantu dalam penyelesaian paper ini dengan memberikan ide dan dorongan
semangat.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih terdapat kekurangan. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh
penulis.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Peraturan
Desa adalah
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di
wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan
kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis
dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan
Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
Dalam UU Pemerintahan Daerah
sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan
pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil
dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa
sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun
penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab
tentang Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat
posisi Desa dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa
dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan
bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Dengan terbitnya UU ini, pemerintah Desa dalam hal mengatur desa
tidak akan terlepas dari tujuan pengaturan desa dan menjadikannya dasar dalam
melaksanakan pembangunan desa.
Menurut Undang-Undang no 23 tahun 1997
Lingkungan hidup adalah suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam ruang
dengan seluruh benda, daya, keadaan, serta makhluk hidup. Dan juga termasuk
manusia dengan segala perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri
kehidupan serta kesejahteraan manusia maupun makhluk hidup yang lainnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Rumusan masalahnya dibuatnya paper ini
adalah :
1.
Apa manfaat Peraturan Desa?
2. Bagaimana
proses penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif?
3.
Apa
saja Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam Peraturan Desa?
4.
Bagaimanakah
Peran Masyarakat dalam Peraturan Desa?
5.
Apakah
sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar Peraturan Desa?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui manfaat Peraturan
Desa.
2. Untuk mengetahui proses
penyusunan Peraturan Desa yang aspiratif.
3. Untuk mengetahui Hak, Kewajiban, dan
Larangan dalam Peraturan Desa.
4. Untuk mengetahui Peran Masyarakat
dalam Peraturan Desa.
5. Untuk
mengetahui sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang melanggar Peraturan
Desa.
BAB
II
ISI
2.1 Manfaat Peraturan Desa
Adapun manfaat dari peraturan desa
yang dirasakan masyarakat adalah :
- Sebagai pedoman kerja
bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa
- Terciptanya tatanan
kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa
- Memudahkan pencapaian
tujuan
- Sebagai acuan dalam
rangka pengendalian dan pengawasan
- Sebagai dasar
.pengenaan sanksi atau hukuman
- Mengurangi kemungkinan
terjadinya penyimpangan atau kesalahan
2.2 Proses Penyusunan Peraturan Desa
yang Aspiratif
Adapun proses penyusunan peraturan desa adalah sebagai
berikut :
- Identifikasi topik Peraturan Desa oleh
Pemerintah Desa atau BPD
- Susun kerangka umum
Peraturan Desa
- Diskusikan kerangka
Global dengan masyarakat yang terkait dan berkepentingan.
- Buatlah Rancangan
Peraturan Desa dengan memperhatikan masukan-masukan dari pihak-pihak
terkait.
- Pembahasan Bersama
oleh BPD dan Pemerintah Desa.
- Lakukan Publik
Hearing/ Dengan pendapat bersama masyarakat
- Revisi dan Finalisasi
Peraturan Desa dengan memperhatikan hasil publik hearing oleh Pemerintah
Desa dan BPD.
2.3 Hak, Kewajiban,
dan Larangan dalam Peraturan Desa
Hak, kewajuban, dan larangan di Desa
Banding Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 adalah:
- a. Hak
Hak yang termuat dalam
pasal 14, yaitu :
(l). Setiap
orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak
asasi manusia.
(2). Setiap
orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, informasi, partisipasi
dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(3). Setiap
orang berhak mengajukan usul dan /atau keberatan terhadap rencana usaha
dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat membahayakan lingkungan hidup di
desa.
(4). Setiap
orang berhak untuk berperan dalam pelestarian lingkungan hidup di desa.
(5). Setiap orang berhak melakukan pengaduan
akibat dugaan terjadinya pencamaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
- b.
Kewajiban
Kewajiban yang termuat dalam pasal 15, yaitu :
(l) Setiap Orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalian
pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
a) Memberikan
informasi yang terkait dengan upaya pelestarian lingkungan hidup secara benar,
akurat, terbuka dan tepat waktu; dan
b) Menjaga keberlanjutan
fungsi lingkungan hidup.
- c.
Larangan
Larangan
yang termuat dalam pasal 20, Setiap
orang atau badan dilarang untuk :
(l) Dilarang
membuang sampah sembarangan;
(2) Dilarang
membuang Sampah Padat. Plastik atau sejenisnya ke sungai;
(3) Dilarang
membuang limbah industri, limbah ternak dan limbah manusia ke sungai;
(4) Dilarang
menangkap dan atau menembak burung dan satwa liar yang di lindungi oleh negara;
(5) Dilarang
menjaring burung dan satwa liar yang di lindungi oleh Negara atau tidak;
(6) Dilarang
membakar lahan tanpa pengawasan
(7) Dilarang
menangkap ikan dengan cara strum dan racun
2.4 Peran Masyarakat
dalam Peraturan Desa
Peran masyarakat dalam peraturan desa termuat dalam
pasal 16, yaitu :
(l) Masyarakat
desa memiliki hak dan kesempataan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
aktif dalam pelestarian lingkungan hidup.
(2) Peran
masyarakat desa dapat berupa :
a) Pengawasan
sosial;
b) Pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
c) penyampaian
informasi dan/atau laporan .
(3) Peran
masyarakat desa dilakukan:
a) untuk
meningkatkan kepedulian dalam pelestarian lingkungan hidup;
b) meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan ;
c)
menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat desa;
d)
menumbuhkembangkan ketanggapsegeraaan masyarakat desa
untuk melakukan pengawasan sosial; dan
e) mengembangkan
dan menjaga budaya / kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup
di desa.
2.5 Sanksi
yang Diberikan bagi setiap Orang yang Melanggar Peraturan Desa
Sanksi yang diterima masayarakat dalam perauran desa termuat dalam pasal
21, yaitu :
(I) Pelanggaran
terhadap ketentuan dalarn Pasal 20, dikenakan sanksi administratif dan sanksi
adat.
(2) Sanksi
administratif berupa :
a) Peringatan
lisan
b) peringatan
tertulis;
c) Dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BAB III
PENUTUP
3.1
kesimpulan
1. Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di
wilayah desa tertentu.
2. Pelestarian
fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3. Manfaat peraturan desa adalah, sebagai pedoman
kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa, terciptanya
tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang di desa, memudahkan
pencapaian tujuan, sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan,
sebagai dasar .pengenaan sanksi atau hukuman, mengurangi kemungkinan terjadinya
penyimpangan atau kesalahan.
4.
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
5.
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Desa
Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Desa Banding Kecamatan Bringin Kecamatan
Semarang Nomor 7 Tahun 2018